JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua DPO yang ditetapkan berinisial A dan M.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Ade belum merinci peran dari dua DPO dalam kasus itu. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.
Para pelaku yang terlibat bahkan disebut bakal dimiskinkan. "Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.
Ade menambahkan perkembangan kasus itu bakal rutin disampaikan oleh polisi. Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.
"Penyidik masih bekerja," ucap dia.