Polisi: Djoko Tjandra Mengakui Beri Sejumlah Uang kepada Para Tersangka

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pencabutan red notice. Diperiksa selama 7 jam dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Djoko dicecar 55 pertanyaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar aliran dana pengurusan pencabutan red notice dari Djoko kepada para tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan sudah mengakui memberikan sejumlah uang tertentu kepada para tersangka," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sementara tersangka Tommy Sumardi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena alasan sakit. Hal itu disampaikan pengacara Tommy kepada penyidik. Tommy berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 25 Agusutus 2020.

Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyuapan pencabutan red notice di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: Antara)

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Senin, yang juga telah resmi sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
20 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
22 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal