JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pencabutan red notice. Diperiksa selama 7 jam dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Djoko dicecar 55 pertanyaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar aliran dana pengurusan pencabutan red notice dari Djoko kepada para tersangka lainnya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui memberikan sejumlah uang tertentu kepada para tersangka," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Sementara tersangka Tommy Sumardi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena alasan sakit. Hal itu disampaikan pengacara Tommy kepada penyidik. Tommy berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 25 Agusutus 2020.
Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Senin, yang juga telah resmi sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.