Polisi: Djoko Tjandra Mengakui Beri Sejumlah Uang kepada Para Tersangka

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pencabutan red notice. Diperiksa selama 7 jam dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Djoko dicecar 55 pertanyaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar aliran dana pengurusan pencabutan red notice dari Djoko kepada para tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan sudah mengakui memberikan sejumlah uang tertentu kepada para tersangka," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sementara tersangka Tommy Sumardi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena alasan sakit. Hal itu disampaikan pengacara Tommy kepada penyidik. Tommy berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 25 Agusutus 2020.

Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyuapan pencabutan red notice di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: Antara)

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Senin, yang juga telah resmi sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
24 jam lalu

Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit, Jadi Buronan Internasional

2 hari lalu

Terungkap, Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Siapkan Urine Bersih agar Lolos Tes Narkoba

2 hari lalu

Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Dijanjikan Upah Rp700.000, Baru Terima Rp300.000

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan, Sita 9.162 Butir Pil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal