Polisi: Djoko Tjandra Mengakui Beri Sejumlah Uang kepada Para Tersangka

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

"ADK (Anita Dewi Kolopaking) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya terkait (kasus) surat jalan," ujar Awi.

Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Untuk kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo: Dulu TNI Selalu Jadi Bulan-bulanan, Sekarang Polisi, Ya Tabah

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Puji Inisiatif Polri Bangun SPPG MBG, Bantu Masyarakat Terbebas dari Lapar

Nasional
4 jam lalu

Cek SPPG Polri, Prabowo Intip Proses Masak Selat Solo hingga Tinjau Hidroponik

Nasional
6 jam lalu

Prabowo bakal Resmikan dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal