Polisi: Djoko Tjandra Mengakui Beri Sejumlah Uang kepada Para Tersangka

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

"ADK (Anita Dewi Kolopaking) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya terkait (kasus) surat jalan," ujar Awi.

Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Untuk kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Nasional
9 jam lalu

Manuver Berisiko di Tengah Banjir Sumatra, Ketika Helikopter Polri Jadi Harapan Warga

Nasional
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Logistik ke Palambayan Lewat Udara, Dukung Kebutuhan Posko Bencana

Nasional
3 hari lalu

Kapolri ke Pengemudi Bus di Terminal Pulo Gebang: Kecepatan Tolong Dijaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal