Selain ganja, dari tangan MCA polisi mengamankan satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar Bambang.
Total barang bukti ganja dari dua paket kiriman mencapai 300,23 gram. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.