10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.
PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Aplikasi itu juga menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Adapun, bonus penjualan robot digolongkan dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat yang dijanjikan pun berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.