JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menggeledah rumah yang disewa oleh dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yakni, HA dan FM. Dari penggeledahan, polisi menyita buku tabungan hingga perhiasan.
"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Gatot menjelaskan dalam operasi penggeledahan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut. Polisi pun menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
"Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar dia.
Sementara itu, HA dan FN merupakan dua orang tersangka yang telah diajukan namanya masuk ke dalam Red Notice bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD. Diketahui, sudah ada 10 orang tersangka, yakni D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.