Polisi Geledah 2 Rumah Tersangka Kasus Fahrenheit, Sita Buku Tabungan hingga Perhiasan

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi robot trading fahrenheit (Iat)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menggeledah rumah yang disewa oleh dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yakni, HA dan FM. Dari penggeledahan, polisi menyita buku tabungan hingga perhiasan.

"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Gatot menjelaskan dalam operasi penggeledahan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut. Polisi pun menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen. 

"Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar dia.

Sementara itu, HA dan FN merupakan dua orang tersangka yang telah diajukan namanya masuk ke dalam Red Notice bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD. Diketahui, sudah ada 10 orang tersangka, yakni D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

MNC Sekuritas dan Lens Community Dorong Anak Muda Ubah Ide Jadi Aksi Berdampak Lewat Indonesia International Sustainability Forum 2026

2 hari lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

3 hari lalu

Capaian Positif! Investasi Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja di 6 Bulan Pertama 2026

3 hari lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal