Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati

Antara
Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.

"SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan ya, bukan penyidikan karena perkara masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Dia menjelaskan, penyelidikan kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya. Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, dan Sukmawati sebagai terlapor.

Selain itu, penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli, yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama, dan seorang ahli pidana.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
5 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Internet
7 bulan lalu

Bukan Sekadar Main Game, Ini Cara Refa Ardhi Hadapi Tantangan dan Hate Speech

Talkshow
10 bulan lalu

Wamenaker Sebut Lagu Bayar, Bayar, Bayar Bukan Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal