JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat, khususnya para pembuat konten, agar tidak mengunggah kembali konten lama yang berkaitan dengan kerusuhan atau demonstrasi untuk memancing keresahan dan situasi keamanan pada Agustus 2026. Sebab, perbuatan itu dapat berujung pidana.
Peringatan tersebut disampaikan setelah polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi konten hoaks yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan para tersangka rata-rata membuat konten dengan mengaitkan peristiwa kerusuhan atau kejadian masa lalu dengan situasi saat ini.
“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang memproduksi konten-konten lama. Sehingga lebih apa, ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Iman, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Iman pun mengimbau para kreator konten tidak membuat maupun menyebarkan konten yang bersifat provokatif dan berpotensi memancing kerusuhan. Menurutnya, penyebaran konten semacam itu dapat berujung pada persoalan hukum.