Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (tengah). (Foto: Dok. Polri)

“Kami menegakkan hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi masyarakat. Nah, itu parameternya. Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” ujarnya.

Dia menegaskan, polisi terus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dinilai berpotensi membuat konten provokatif. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami batasan dalam menyampaikan informasi di ruang digital.

"Tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum,” ucap dia.

Dalam penanganan kasus penyebaran hoaks di media sosial, polisi telah mendalami 28 orang terkait dugaan perannya dalam menyebarkan konten tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang diberikan peringatan dan edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sementara itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polisi Bantah Apel Kebangsaan Jaga Jakarta terkait Isu Agustus Rusuh: Indonesia Aman!

12 jam lalu

Gandeng Ormas hingga Ojol, Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

15 jam lalu

Kapolda Metro-Pangdam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta, Libatkan Ormas hingga Ojol

9 jam lalu

Kondisi Terkini Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal