Para tersangka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).
Iman menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan represif. Polisi juga mengutamakan upaya pencegahan, peringatan, dan edukasi kepada masyarakat.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," kata Iman.