Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (tengah). (Foto: Dok. Polri)

Para tersangka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).

Iman menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan represif. Polisi juga mengutamakan upaya pencegahan, peringatan, dan edukasi kepada masyarakat.

"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," kata Iman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polisi Bantah Apel Kebangsaan Jaga Jakarta terkait Isu Agustus Rusuh: Indonesia Aman!

12 jam lalu

Gandeng Ormas hingga Ojol, Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

15 jam lalu

Kapolda Metro-Pangdam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta, Libatkan Ormas hingga Ojol

9 jam lalu

Kondisi Terkini Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal