Polisi Ingatkan Pengubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Puteranegara Batubara
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam tidak dipungut biaya alias gratis. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
10 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
10 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Aksesoris
2 hari lalu

Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!

Nasional
2 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal