Polisi Ingatkan Pengubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Puteranegara Batubara
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam tidak dipungut biaya alias gratis. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
20 jam lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
22 jam lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Nasional
24 jam lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal