JAKARTA, iNews.id - Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam tidak dipungut biaya alias gratis. Dia menegaskan ketentuan itu masih sama dengan proses administrasi pengurusan pelat nomor kendaraan yang berjalan selama ini.
"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama saja kayak pelat hitam," kata Yusri di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Yusri menyebut rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga, kata Yusri dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.
"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan Pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Yusri.
Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut. Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.