Polisi Ingatkan Pengubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Puteranegara Batubara
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam tidak dipungut biaya alias gratis. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (ranmor), pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Mutasi Polri, Ini Deretan Kapolda Baru Dilantik Kapolri Jenderal Suyudi

19 jam lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Dadang Hartanto Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya

2 hari lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

3 hari lalu

Prabowo Tak Masalah Calon Prajurit TNI-Polri Pakai Kacamata, Lihat Sisi Intelektual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal