JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menewaskan ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat diduga merupakan kasus pembunuhan berencana. Dugaan itu diketahui berdasarkan hasil penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menganalisis dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," ujar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Selain itu, kata dia polisi telah memeriksa sejumlah CCTV untuk mengungkap pelaku. "Kemudian dilakukan analisis menggunakan CCTV," ucapnya.