Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Sasaran Pelanggar

Irfan Ma'ruf
Polisi kembali memberlakukan tilang manual di tempat. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Tilang tersebut yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.  

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. 

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Latif mengatakan bahwa penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan. 

Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
3 hari lalu

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal