Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id -Polisi kembali menangkap satu pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku yang ditangkap berinisial MR alias RD (28).

"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024). 

Tersangka saat ini masih diperiksa penyidik. Ade Ary mengungkapkan tersangka MR alias RD berperan menendang dan hendak memukul sekuriti.

“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” jelas dia. 

Sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua pelaku berinisial FEK dan GW ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan  Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

16 jam lalu

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

9 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

9 hari lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal