JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Aksi itu melanggar hak kebebasan berpendapat hingga berkumpul secara damai.
"Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Dia mendesak polisi segera memproses hukum pelaku pembubaran paksa. Dia juga meminta penegakan hukum serupa juga dilakukan terhadap kasus-kasus serupa di masa lalu.
"Khususnya pelakunya aktor-aktor non-negara," kata dia.
Dia menekankan, jaminan perlindungan hak berpendapat dan berekspresi serta berkumpul dengan damai merupakan tanggung jawab negara.
"Komnas HAM menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi; dan berkumpul secara damai," kata dia.