Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Kini Total 16 Orang

Jonathan Simanjuntak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).

Lagi-lagi tersangka baru ini merupakan pegawai Komdigi. Sementara , satu tersangka lainnya merupakan masyarakat.

“Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Megapolitan
4 jam lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Internet
16 jam lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
17 jam lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal