Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kejaksaan. (Foto: Ist)

Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari

Nasional
5 hari lalu

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Laporan Doktif

Seleb
18 hari lalu

Usai Berseteru dengan Richard Lee, Doktif Hadapi Konflik dengan Shella Saukia terkait Data Pribadi

Nasional
24 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal