JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan, Rabu (19/8/2026).
"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut mereka, dalil tersebut tidak relevan dengan objek pemeriksaan praperadilan.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi," tutur Polri.
Polri juga menilai argumentasi yang disampaikan kubu Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).