Menurut Polri, pemeriksaan praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas suatu tindakan dalam proses pidana. Praperadilan, kata mereka, bukan forum untuk menilai materi pembuktian tindak pidana maupun substansi pokok perkara.
Polri menyebut kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan pokok perkara. Padahal, pranata praperadilan hanya berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana.
Menurut Polri, penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan yang memeriksa pokok perkara melalui proses pembuktian.
Polri juga menyoroti sejumlah permohonan kubu Febrie yang meminta hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan. Selain itu, kubu Febrie dinilai meminta hakim menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hubungan aset dengan tindak pidana.
Kubu Febrie juga disebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang membuktikan dugaan pemerasan atau suap.