Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

Ari Sandita Murti
Polri meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah soal penyitaan. (Foto: Ari Sandita Murti)

Menurut Polri, pemeriksaan praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas suatu tindakan dalam proses pidana. Praperadilan, kata mereka, bukan forum untuk menilai materi pembuktian tindak pidana maupun substansi pokok perkara.

Polri menyebut kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan pokok perkara. Padahal, pranata praperadilan hanya berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana.

Menurut Polri, penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan yang memeriksa pokok perkara melalui proses pembuktian.

Polri juga menyoroti sejumlah permohonan kubu Febrie yang meminta hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan. Selain itu, kubu Febrie dinilai meminta hakim menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hubungan aset dengan tindak pidana.

Kubu Febrie juga disebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang membuktikan dugaan pemerasan atau suap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Geruduk PN Jaksel

7 jam lalu

Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel

10 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Gugat Penetapan Tersangka Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal