Dia menuturkan, perilaku MRF yang tidak lazim tersebut dikenal dengan istilah parafilia, yakni dorongan seksual yang melibatkan pakaian lawan jenis.
Menurutnya, kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena korban yang merupakan masih tetangga pelaku telah memaafkan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pengurus RT/RW setempat sepakat tidak melaporkan pelaku ke atas dasar kesepakatan korban," ucapnya.