Dia menuturkan, pemanggilan Haikal merupakan tindak lanjut laporan Husein Shihab pekan lalu. Haikal dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
"Hari ini undangan klarifikasi untuk Haikal Hassan terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik di pasal 28 (UU ITE). Kejadian 13 Desember lalu ada akun twitter @watisumarsono adanya video kebohongan dengan cara bersumpah atas nama Allah telah bermimpi betemu Nabi Muhammad SAW," katanya.