Polisi Pastikan Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Bukan Ujaran Kebencian 

Erfan Ma'ruf
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Penyelidikan dihentikan.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. 

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Zulpan menyebut bahwa apa yang disampaikan Ataria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu  2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
40 menit lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

1 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

4 jam lalu

Hore! Pemerintah-DPR Sepakat Tambah Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah Terluar

12 jam lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal