Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat

Puti Aini Yasmin
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konpers pelindas driver ojol Affan pada Senin (1/9/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya, masuk sebagai terduga pelanggaran berat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan ada dua kategori yang ditetapkan dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R  selaku driver rantis," ucapnya dalam konferensi pers.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dgn ancaman PTDH," tutur dia.

Sebelumnya,Divisi Propam Polri menyiarkan langsung proses pemeriksaan kode etik tujuh anggota Polri yang melindas driver ojek online bernama Affan Kurniawan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Nasional
26 hari lalu

3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Juga Disanksi Minta Maaf 

Music
1 bulan lalu

Merinding! Hindia Suarakan Free Palestine di Panggung Synchronize Fest 2025

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal