Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz hingga 40 Hari ke Depan

Puteranegara Batubara
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memperpanjang masa penahanan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz), serta adiknya Nathania Kesuma. Masa penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Kemudian perkembangan lainnya yang dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," ucap Gatot dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Gatot menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kepada ketiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Mereka pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Gatot.

Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. 

Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Megapolitan
3 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Nasional
3 tahun lalu

Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Disita Negara: Trader Binomo Pemain Judi

Nasional
3 tahun lalu

Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok

Nasional
3 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal