Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Riezky Maulana
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Penahanan dilakukan hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai besok Selasa (23/2/2021) hingga 3 April 2021.

"Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari. Terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (22/2/2021). 

Ahmad menjelaskan, tersangka ZS ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta cabang Bareskrim Polri. Menurutnya, surat perpanjangan penahanan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka, dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim Polri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ZS ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya, ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
10 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
10 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
15 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal