Polisi Pulangkan Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora, 6 Ditahan di Mako Brimob

Irfan Ma'ruf
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu, 29 Agustus 2019. Sebanyak dua orang di antaranya dipulangkan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka yang dipulangkan itu bernama Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan di Mako Brimob," katanya melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Argo menyebut Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan upaya makar. Naliana dan Norince disebutkan tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.

"Iya dipulangkan karena tidak terbukti," ujar mantan direktur Tahanan dan Barang Bukti (dirtahti) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

5 hari lalu

3 Warga Jadi Korban Penyerangan usai Penggerebekan di Kampung Ambon

7 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

7 hari lalu

Heboh Penemuan Bayi dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Ibu Berusia 17 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal