Polisi Sebut Artis Penyebar Foto Vulgar Vanessa Bisa Dijerat UU ITE

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan artis yang disebut penyebar foto vulgar Vanessa Angel bisa dijerat pasal UU ITE.

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono angkat bicara terkait pernyataan pengacara Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin yang akan melaporkan penyebar foto vulgar kliennya ke pihak kepolisian. Menurut dia, penyebar foto vulgar tersebut bisa dikenakan pasal UU ITE.

"Jangan sampai apa yang dilakukan itu bisa menimbulkan efek hukum, bisa dikenakan UU ITE juga bisa," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).

Terkait banyaknya beredar foto vulgar Vanessa Angel di media sosial usai penangkapannya di Surabaya, Argo meminta meminta masyarakat bijaksana. Yakni, dengan tidak menyebarkan foto-foto tersebut.

"Kira-kira norma-norma seperti apa yang kita bisa sampaikan, kita kirimkan. Kita kan ada norma-norma dalam kehidupan, ditaati," ujar mantan Kapolres Nunukan Polda Kalimantan Timur ini.

Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan pihaknya akan melaporkan penyebar foto vulgar kliennya ke pihak kepolisian. Dia mengatakan, pihaknya akan mengincar orang pertama yang menyebarkan foto vulgar Vanessa Angel.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Daftar Titik Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini 

Internasional
1 hari lalu

Geger Penusukan dan Serangan Zat Kimia di Pabrik Jepang, 15 Orang Terluka

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
4 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal