Polisi Sebut Artis Penyebar Foto Vulgar Vanessa Bisa Dijerat UU ITE

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan artis yang disebut penyebar foto vulgar Vanessa Angel bisa dijerat pasal UU ITE.

Zakir membenarkan perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kliennya. "Klien kami bilang itu foto betul dia dan dalam waktu dekat akan dilaporkan," katanya dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan kliennya telah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai oknum yang mengambil foto dia secara diam-diam di hotel itu. Zakir menyebut pelaku tersebut berasal dari kalangan artis.

"Penyebarnya adalah publik figur juga," kata Zakir, menambahkan pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Daftar Titik Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini 

Internasional
1 hari lalu

Geger Penusukan dan Serangan Zat Kimia di Pabrik Jepang, 15 Orang Terluka

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
4 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal