JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono angkat bicara terkait pernyataan pengacara Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin yang akan melaporkan penyebar foto vulgar kliennya ke pihak kepolisian. Menurut dia, penyebar foto vulgar tersebut bisa dikenakan pasal UU ITE.
"Jangan sampai apa yang dilakukan itu bisa menimbulkan efek hukum, bisa dikenakan UU ITE juga bisa," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).
Terkait banyaknya beredar foto vulgar Vanessa Angel di media sosial usai penangkapannya di Surabaya, Argo meminta meminta masyarakat bijaksana. Yakni, dengan tidak menyebarkan foto-foto tersebut.
"Kira-kira norma-norma seperti apa yang kita bisa sampaikan, kita kirimkan. Kita kan ada norma-norma dalam kehidupan, ditaati," ujar mantan Kapolres Nunukan Polda Kalimantan Timur ini.
Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan pihaknya akan melaporkan penyebar foto vulgar kliennya ke pihak kepolisian. Dia mengatakan, pihaknya akan mengincar orang pertama yang menyebarkan foto vulgar Vanessa Angel.