JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menggunakan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Hal itu dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
"Iya betul," kata Surawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Saat ini, senpi ilegal itu telah disita dan dijadikan barang bukti. Senjata itu diketahui memiliki selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kedua tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG pun terancam hukuman mati atas peristiwa itu.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.