Polisi Sebut Bripda IM dan Bripka IG Tembak Bripda Ignatius Pakai Senpi Ilegal

Achmad Al Fiqri
Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG terungkap menembak Bripda Ignatius hingga tewas menggunakan senpi ilegal. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Menurut Rio, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

3 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal