Polisi Sebut Bripda IM dan Bripka IG Tembak Bripda Ignatius Pakai Senpi Ilegal

Achmad Al Fiqri
Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG terungkap menembak Bripda Ignatius hingga tewas menggunakan senpi ilegal. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menggunakan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Hal itu dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

"Iya betul," kata Surawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Saat ini, senpi ilegal itu telah disita dan dijadikan barang bukti. Senjata itu diketahui memiliki selongsong peluru kaliber 45 ACP.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kedua tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG pun terancam hukuman mati atas peristiwa itu. 

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Seleb
24 jam lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Nasional
24 jam lalu

Pemeran Pria dalam Video Syur Lisa Mariana Juga Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal