Polisi Sebut Perubahan Warna Pelat Nomor Segera Diterapkan

Puteranegara Batubara
Ilustrasi pelat nomor. Aturan baru warna pelat nomor segera diterapkan (Foto : Ist)

Bahkan, Yusri mengungkapkan, jika prosesnya berlangsung cepat, perubahan pelat tersebut dapat terjadi di bulan Juni 2022 ini. 

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya sudah selesai cepat. Bisa bulan Juni? Bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

29 hari lalu

Pasar Mobil Bekas Bergairah, Balai Lelang Perluas Jaringan hingga Luar Jawa

1 bulan lalu

Viral Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD, Pramono: Sedang Kami Dalami

2 bulan lalu

Tips Beli Mobil Bekas Lewat Lelang agar Tidak Boncos, Jangan Asal Ikut Bidding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal