Baik ADG, MSA dan Y kenal dengan AM sebagai teman tongkrongan. Begitu juga dengan M si pemilik senpi. ADG, MSA dan Y mendapatkan 'fee' atau imbalan dari jual beli senpi yang dilakukan M dengan AM.
Sebelumnya, Axel atau ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) terkait kasus jual beli senpi kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.
ADG ditangkap Minggu, 29 Desember 2019 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini. Saat petugas menggeledah rumah AM, Minggu, 29 Desember 2019 ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.