Polisi Segel Markas Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kepolisian telah menyegel markas pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," ucap Zulpan. 

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut mengembangkan, menyebarkan paham, dan ajaran yang bertentangan dengan idelogi Pancasila.

"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

2 bulan lalu

Jokowi Akhiri Blusukan di Lampung: Saya Masih Orang Kampung

2 bulan lalu

Blusukan di Lampung, Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa

2 bulan lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal