JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menyita ponsel pintar iPhone 13 dan akun YouTube milik tersangka kasus dugaan penipuan Quotex, Doni Salmanan. Selain itu, penyidik juga menyita email milik Doni.
"Jadi yang disita iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan. Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan," katanya.