JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan dikonfrontasi keterangannya dengan Habil Marati dan H Kurniawan alias Iwan Selasa (18/6/2019) sore. Habil Marati dan Iwan Kurniawan merupakan tersangka percobaan pembunuhan.
Mereka akan diinterogasi berhadap-hadapan. Mantan Kepala Staf Kostrad itu juga akan dihadapkan dengan saksi dalam kasus percobaan pembunuhan yang mentersangkakan Habil Marati, yaitu Titi dan Azmi.
"Nanti ada lima orang. Habil Marati, Iwan, Kivlan, Titi dan Azmi. Ini semua pihak yang ada di unit terkait tersangka Habil Marati," ujar kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (18/6/2019).
Dia menyampaikan, pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (17/6/2019) Kivlan telah membantah semua keterangan yang disampaikan tersangka Iwan. "Karena saksi kunci daripada Habil Marati itu Iwan. Dengan adanya itu kan tidak membuktikan keterlibatan Kivlan di situ," ucapnya.
Menurutnya, polisi wajib membebaskan kliennya jika hasil konfrontasi tidak dapat membuktikan keterlibatan Kivlan terhadap yang dituduhkan. "Ini (konfrontasi) menentukan apakah benar apa tidak daripada berita yang disangkakan kepada Habil Marati," katanya.