Polisi Tahan Eggi Sudjana karena Dikhawatirkan Melarikan Diri

Irfan Ma'ruf
Eggi Sudjana. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka makar selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menyebut sejumlah pertimbangan menahanan Eggi karena dikhawatirkan melarikan diri alias kabur.

"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Namun, Eggi enggan tanda tangan surat penahanan. Eggi telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak Selasa pukul 23.00 WIB.

"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujar Argo.

Sebelum dilakukan penahanan, Argo mengatakan, penyidik terlebih dahulu membacakan surat perintah penahanan. Kemudian, mempersilakan Eggi membaca surat perintah penahanan tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Nasional
21 jam lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
2 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
3 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal