Polisi Tahan Eggi Sudjana karena Dikhawatirkan Melarikan Diri

Irfan Ma'ruf
Eggi Sudjana. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka makar selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menyebut sejumlah pertimbangan menahanan Eggi karena dikhawatirkan melarikan diri alias kabur.

"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Namun, Eggi enggan tanda tangan surat penahanan. Eggi telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak Selasa pukul 23.00 WIB.

"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujar Argo.

Sebelum dilakukan penahanan, Argo mengatakan, penyidik terlebih dahulu membacakan surat perintah penahanan. Kemudian, mempersilakan Eggi membaca surat perintah penahanan tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 jam lalu

Alasan Polda Metro Larang BEM UI Demo di Bundaran HI: Bisa Lumpuhkan Jakarta

20 jam lalu

Demo BEM UI Berakhir Aman, Polisi Sempat Bantu Mahasiswa Pingsan

22 jam lalu

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Perusuh

1 hari lalu

21 Orang Bawa Flare-Molotov Ditangkap, Polisi: Bukan Mahasiswa Pedemo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal