Polisi Tak Tahan Sekda Papua, Alasannya karena Kooperatif

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen diperiksa hampir 11 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019) malam. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretatis Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan dua pegawai KPK. Meski menjadi tersangka, politik tidak melakukan penahanan terhadap Hery.

"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Dia mengaku, tidak ditahannya Hery sesuai pertimbangan penyidik. Apalagi, selama pemeriksaan, Hery dinilai kooperatif dengan penyidik.

"Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," ujar Jerry.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK. Hery disangkakan pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

2 hari lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

2 hari lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal