Polisi Tak Tahan Sekda Papua, Alasannya karena Kooperatif

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen diperiksa hampir 11 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019) malam. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretatis Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan dua pegawai KPK. Meski menjadi tersangka, politik tidak melakukan penahanan terhadap Hery.

"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Dia mengaku, tidak ditahannya Hery sesuai pertimbangan penyidik. Apalagi, selama pemeriksaan, Hery dinilai kooperatif dengan penyidik.

"Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," ujar Jerry.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK. Hery disangkakan pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
3 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
3 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal