Polisi Tak Tahan Sekda Papua, Alasannya karena Kooperatif

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen diperiksa hampir 11 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019) malam. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretatis Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan dua pegawai KPK. Meski menjadi tersangka, politik tidak melakukan penahanan terhadap Hery.

"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Dia mengaku, tidak ditahannya Hery sesuai pertimbangan penyidik. Apalagi, selama pemeriksaan, Hery dinilai kooperatif dengan penyidik.

"Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," ujar Jerry.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK. Hery disangkakan pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 jam lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

10 jam lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

23 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

1 hari lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal