JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang diduga penyebar hoax berinisial KB usia 30 tahun. Pelaku ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2018.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku merupakan alumni salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Timur, jurusan informasi dan teknologi (IT).
"Motifnya itu hanya sakit hati sebagai pemeluk agama minoritas di Indonesia, melalui pemberitaan seringkali merasa agamanya dirugikan," ujar Irwan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Selain didasari motif sakit hati, pelaku juga melakukannya karena alasan ekonomi. Dia menyebutkan, dari aksinya itu pelaku mendapatkan keuntungan sekitar USD900. "Kami masih dalami mulai kapan dia dapat keuntungan itu," ucapnya.
Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait KB. "Kami akan melakukan penyidikan kepada siapapun," ucapnya.