Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tegaskan Buzzer di Media Sosial Pekerjaan Haram

Senin, 05 Maret 2018 - 16:19:00 WIB
MUI Tegaskan Buzzer di Media Sosial Pekerjaan Haram
Polisi membongkar jaringan MCA yang diduga sebagai kelompok penyebar ujaran kebencian. (Foto: iNews.id/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengharamkan segala bentuk kegiatan untuk menghasilkan dan atau menyebarkan konten serta informasi tidak benar kepada masyarakat (hoax). MUI juga mengharamkan pekerjaan buzzer di media sosial.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, MUI telah menetapkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Salah satu isinya, muslim dilarang menyebarkan fitnah dan adu domba.

”Kegiatan buzzer di medsos sebagai profesi diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi atau lainnya," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid saat mendampingi Polri merilis pengungkapan kasus kelompok Muslim Cyber di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Tauhid menegaskan, tidak hanya buzzer, orang yang menyuruh memfasilitasi, menyandang dana, dan atau memanfaatkan jasa buzzer juga diharamkan oleh MUI. Menurut dia, buzzer bertentangan dengan hukum positif dan bertentangan dengan ajaran agama islam karena dapat menimbulkan permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kesatuan negara.


"Setiap muslim yang bermuamalah dalam medsos diharamkan melakukan ghibah atau membicarakan keburukan aib orang lain, dilarang namimah yang menimbulkan permusuhan, dan dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan isu sara," tegas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut