Istri Salah Satu Pelaku Tengah Mengandung 7 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK menangkap lima orang dari grup whatsapp Muslim Cyber Army (MCA). Mereka dituduh menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Salah satu pelaku berinisial ML ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Handphone ML dan istrinya ikut disita tim Bareskrim Polri saat penangkapan.
"Datang terus tanya bisa ketemu bapak (ML). Saya tanya ada apa sih pak, kata polisi ini ada masalah main internet. Terus suami saya ditanya-tanya tentang akun Facebooknya dan lain-lain," ujar istri ML, Yuni Luthfi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2018).
Dia mengaku tidak menduga suaminya akan ditangkap. Bahkan, dia tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian mengenai penangkapan suaminya.
"Kemarin ada saksinya Pak RT, waktu ditanya ada apa, kata polisinya tentang SARA cuma saya enggak ngerti," ucapnya.
Wanita tengah mengandung tujuh bulan ini mengakui, suaminya terkadang membuka akun Facebook melalui notebook milik keponakannya. Sementara itu, aktivitas keseharian suaminya sering memberikan ceramah atau membacakan doa dalam suatu acara. "Punya keponakan saya, itu juga notebooknya rusak," katanya.
Selain ML, empat orang lainnya yang ditangkap Bareskrim yaitu, RSD ditangkap di Pangkal Pinang pada pukul 12.20 WIB. Sementara, RS ditangkap di Bali, dan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat dan S ditangkap di Korea Selatan. Mereka ditangkap pada Senin, 26 Februari 2018.
Editor: Kurnia Illahi