Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Pembacok Sopir di Setu Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi begal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Korban, kata Sugeng, sempat berusaha membuntuti pelaku begal. Saat membuntuti, pelaku kemudian mengalami kecelakan dengan mobil lainnya. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk berteriak.

“Sopir ini teriak minta bantuan kebetulan anggota polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama SH,” ucapnya.

Dari penangkapan SH polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka lainnya A dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang tersisa bernama T masih dalam pengejaran polisi.

Atas kejadian ini keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempatnya diancam pidana penjara selama 12 tahun.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu untuk tersangka dikenakan 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Megapolitan
2 hari lalu

Heboh Keributan di Warung Epy Kusnandar, Ternyata Bukan karena Pungli

Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran RS Hermina Bekasi Sudah Padam, Pelayanan Pasien Kembali Normal

Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Landa RS Hermina di Bekasi, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

Megapolitan
6 hari lalu

Viral 6 Debt Collector Hentikan Pengendara Motor di Cengkareng, Sempat Marahi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal