Korban, kata Sugeng, sempat berusaha membuntuti pelaku begal. Saat membuntuti, pelaku kemudian mengalami kecelakan dengan mobil lainnya. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk berteriak.
“Sopir ini teriak minta bantuan kebetulan anggota polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama SH,” ucapnya.
Dari penangkapan SH polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka lainnya A dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang tersisa bernama T masih dalam pengejaran polisi.
Atas kejadian ini keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempatnya diancam pidana penjara selama 12 tahun.
“Pasal yang kita sangkakan yaitu untuk tersangka dikenakan 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” katanya.