Polisi Tangkap 3 Penculik dan Pemerkosa Perempuan Difabel di Kebon Jeruk, Ini Tampangnya

Dimas Choirul
Tiga pria ditangkap karena memperkosa perempuan dengan keterbelakangan mental di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, seorang ABG perempuan berinisial RJ (17) warga Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga diculik oleh dua orang pria tak dikenal pada Jumat (5/5/2023) sore. Aksi penculikan tersebut terekam oleh kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV yang diterima tim redaksi, kedua pria tersebut awalnya datang ke kawasan Kedoya pintu air dengan menggunakan sepeda motor matik berjenis Honda Scoopy. Kemudian dari rekaman CCTV berikutnya, terduga pelaku terlihat sudah membawa korban dengan posisi korban dibonceng belakang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal