Polisi Tangkap 3 Penculik dan Pemerkosa Perempuan Difabel di Kebon Jeruk, Ini Tampangnya

Dimas Choirul
Tiga pria ditangkap karena memperkosa perempuan dengan keterbelakangan mental di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, seorang ABG perempuan berinisial RJ (17) warga Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga diculik oleh dua orang pria tak dikenal pada Jumat (5/5/2023) sore. Aksi penculikan tersebut terekam oleh kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV yang diterima tim redaksi, kedua pria tersebut awalnya datang ke kawasan Kedoya pintu air dengan menggunakan sepeda motor matik berjenis Honda Scoopy. Kemudian dari rekaman CCTV berikutnya, terduga pelaku terlihat sudah membawa korban dengan posisi korban dibonceng belakang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
3 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Nasional
17 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
21 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal