Polisi Tangkap 3 Penculik dan Pemerkosa Perempuan Difabel di Kebon Jeruk, Ini Tampangnya

Dimas Choirul
Tiga pria ditangkap karena memperkosa perempuan dengan keterbelakangan mental di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, seorang ABG perempuan berinisial RJ (17) warga Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga diculik oleh dua orang pria tak dikenal pada Jumat (5/5/2023) sore. Aksi penculikan tersebut terekam oleh kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV yang diterima tim redaksi, kedua pria tersebut awalnya datang ke kawasan Kedoya pintu air dengan menggunakan sepeda motor matik berjenis Honda Scoopy. Kemudian dari rekaman CCTV berikutnya, terduga pelaku terlihat sudah membawa korban dengan posisi korban dibonceng belakang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Purbaya Ingatkan Pramono Risiko Terbitkan Obligasi Daerah: Jangan Utang, Berapa Tahun Lagi Susah

8 hari lalu

6.500 Km Kabel Semrawut bakal Masuk Bawah Tanah, Pramono: Wajah Jakarta akan Sangat Berbeda

10 hari lalu

Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka Besok, Siswa Diminta Tetap Pakai Masker

11 hari lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

15 hari lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal