Polisi Tangkap Ibu Muda Buang Jasad Bayi di Kebon Jeruk 

Dimas Choirul
Ilustrasi bayi. Polisi menangkap ibu muda yang buang jasad bayi di kolong tol Kebon Jeruk(Foto: Ist.)

"Semua fakta-fakta ini kita memang dilalui dengan proses penyidikan baik itu dari proses autopsi yang dilakukan terhadap jasad bayi ini dan juga proses visum yang dilakukan terhadap tersangka," katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojek online, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, AJK sama sekali tidak mengetahui pacarnya hamil. 

"Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung, cuma bilang sakit perut," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
1 hari lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Nasional
4 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal