Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat yang berbeda di Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.