Polisi Tangkap Otak Penyebar Teror Pinjol Ilegal, Ternyata WNA

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap otak penyebar teror pinjol ilegal yang ternyata WNA. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat yang berbeda di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
1 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Nasional
2 hari lalu

Perang Lawan Penguasaan Hutan Ilegal, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp6 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal